Sabtu, 29 November 2014

PAPER PENGARUH KINERJA INTELLECTUAL CAPITAL TERHADAP KINERJA INTELLECTUAL CAPITAL PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI


A.      Latar Belakang Masalah
Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas penyajian dalam laporan tahunan tidak hanya berupa informasi keuangan (laporan keuangan) saja tetapi juga informasi non keuangan. Informasi-informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan stakeholders dan mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian yang dihadapi oleh investor. Jenis informasi yang disediakan oleh perusahaan dalam laporan tahunan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu informasi yang bersifat wajib (mandatory) dan informasi yang bersifat sukarela (voluntary). Salah satu informasi yang bersifat sukarela (voluntary) adalah informasi tentang modal intelektual (intellectual capital). Informasi tentang intellectual capital cenderung kurang diungkap dalam laporan tahunan. Kurangnya pengungkapan informasi ini dapat menimbulkan asimetri informasi antara pihak internal dengan eksternal perusahaan. Untuk mengurangi permasalahan tersebut, perusahaan memilih untuk mengungkapkan informasi secara sukarela. Pengungkapan intellectual capital secara sukarela menguntungkan karena beberapa alasan, yaitu: dapat mengurangi permasalahan asimetri informasi dan mempunyai dampak positif pada reputasi perusahaan
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ilmiah ini yaitu
-     untuk mengetahui pengaruh kinerja modal intelektual pada intelektual pengungkapan modal dalam laporan tahunan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
-          untuk menganalisis tingkat pengungkapan modal intelektual di tahunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

C.     Metodelogi Penelitian
Dalam penelitian ini, kinerja intellectual capital akan diukur dengan menggunakan metode VAICTM yangTingkat pengungkapan intellectual capital dalam laporan tahunan digunakan framework Sveiby dan diukur dengan content analysis.

D.    Pembahasan




Manajemen perusahaan lebih cenderung untuk mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan pihak eksternal daripada mengungkapkan informasi internal perusahaan. Hal ini dikarenakan pengungkapan informasi yang berkaitan dengan hubungan perusahaan dengan pihak eksternal dapat meningkatkan kepercayaan para stakeholders dan reputasi perusahaan di mata masyarakat. Di samping itu, perusahaan khawatir para competitor akan meniru langkah-langkah yang diambil perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan mencapai keunggulan kompetitif jika terlalu banyak mengungkapkan informasi internal perusahaan dalam laporan
tahunan. Pada elemen internal structure (structural capital), management philosophy
merupakan atribut intellectual capital yang paling banyak diungkapkan dengan jumlah
pengungkapan sebanyak 62. Atribut intellectual capital dengan jumlah pengungkapan terkecil adalah copyright. Dalam hal ini tidak ada satupun perusahaan yang mengungkapkan copyright dalam laporan tahunan.


Berdasarkan tampilan grafik tersebut diketahui bahwa telah terjadi peningkatan
pengungkapan intellectual capital pada tahun 2004-2005 namun terjadi penurunan pada
tahun 2006. Jumlah pengungkapan tahun 2004 sebanyak 362, tahun 2005 sebanyak 438, dan tahun 2006 sebanyak 384. Dengan demikian, tahun 2005 merupakan tahun dengan jumlah pengungkapan intellectual capital tertinggi, sedangkan tahun 2004 merupakan tahun dengan jumlah pengungkapan intellectual capital terendah.

Uji Asumsi Klasik

Semua uji asumsi klasik dapat dipenuhi dimana nilai Kolmogorov-Smirnov sebesar
0,726 dan nilai p sebesar 0,668, karena nilai p > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa residual terdistribusi secara normal. Nilai tolerance tidak ada yang kurang dari 0,10 begitu juga nilai Variance Inflation Factor (VIF) tidak ada yang nilainya lebih dari 10. Jadi dapat
disimpulkan bahwa tidak ada multikolinearitas antar variabel independen dalam model
regresi. Besarnya nilai Durbin-Watson sebesar 1,750. Nilai D-W menurut tabel dengan n =
150 dan k = 3 diperoleh angka dl=1,693 dan du=1,774. Oleh karena nilai D-W > du, maka
dapat disimpulkan tidak terdapat autokorelasi antar residual.

UJI REGRESI
Nilai R square (R2) sebesar 0,234 dan nilai adjusted R2 sebesar 0,218. Hal ini menunjukkan bahwa variabel pengungkapan intellectual capital (ICDi) dapat dijelaskan oleh variabel kinerja intellectual capital (VAICTM), ukuran perusahaan (LN aset), dan leverage (LEV) sebesar 21,8%. Sedangkan yang 78,2% dijelaskan oleh faktor-faktor lain di luar model. Nilai R = 0,484 menunjukkan koefisien korelasi sebesar 48,8%, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara kinerja intellectual
capital, ukuran perusahaan, leverage dengan pengungkapan intellectual capital cukup kuat. Dari uji ANOVA atau uji F diperoleh nilai F hitung sebesar 14,852 dengan
probabilitas 0,000. Karena nilai probabilitas kurang dari 0,05, maka model regresi dapat digunakan untuk mempredikasi ICDi atau dapat dikatakan bahwa VAICTM, LN aset, dan LEV secara bersama-sama berpengaruh terhadap ICDi (model fit)
  1. Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hasil analisis dan pengujian hipotesis yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a.       Variabel pengungkapan intellectual capital dipengaruhi oleh variable kinerja intellectual capital (VAICTM). Dalam melakukan pengungkapan intellectual capital dipengaruhi oleh ukuran perusahaan tetapi tidak dipengaruhi oleh besar-kecilnya Leverage

b.      Luas pengungkaan intellectual capital dalam laporan tahunan masih kurang dari 50%. Hal ini tercermin pada nilai rata-rata pengungkapan intellectual capital dalam laporan tahunan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode2004-2006 adalah 8 atribut (32%). Persentase ini menggambarkan bahwa masih kurangnya kesadaran perusahaan manufaktur mengenai arti pentingnya intellectual capital bagi penciptaan nilai tambah (value added) dan peningkatan keunggulan kompetitif. Keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian ini adalah penilaian yang subjektif dan tingkat kejelian dalam mengkategorikan informasi yang terkandung dalam laporan tahunan ke dalam atribut intellectual capital. Adjusted R2 hanya 21,8%, sehingga masih banyak variable lain yang mempengaruhi pengungkapan intelectual capital. Oleh sebab itu saran untuk penelitian mendatang dapat menambah variable lainnya seperti likuiditas, profitabilitas atau kepemilikan manajerial.

TUGAS 8

Perkembangan Standar Profesi Etika Publik

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik

Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik
1.      Standar Umum
a.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
C.    TIPE STANDAR PROFESIONAL
1.    Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
A.      PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

B.      STANDAR UMUM
1)      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2)      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

C.       STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2)      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3)      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
D.      STANDAR PELAPORAN
1)      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2)      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3)      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4)      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor
2.    Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
a.      Standar umum 
1)      Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
2)      Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
3)      Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4)      Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi
5)      Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b.      Standar pekerjaan lapangan
1)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2)      Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan
c.       Standar pelaporan
1)      Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
2)      Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
3)      Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
4)      Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3.    Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
a.      Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
b.      Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai denganprinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
c.       Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4.    Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
a.              Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional(profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
b.              Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
c.               Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
d.              Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
e.              Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
f.                Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5.    Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
a.              Independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
b.              Penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh stafprofesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
c.               Konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
d.              Supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
e.              Pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
f.                Pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
g.              Promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
h.              Penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i.                Inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

SUMBER:

Senin, 17 November 2014

TUGAS 7

  •  PENGERTIAN AKUNTAN PUBLIK

Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan RI. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "Bersertifikat Akuntan Publik" (BAP). Sertifikat akan dikerluarkan oleh ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Mengingat penggunaan jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasa), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Kode Etik Profesi Akuntan Publik(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode etik adalah sistemnorma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
SUMBER:

Rabu, 12 November 2014

TUGAS 6 ETIKA PROFESI AKUNTANSI




Aturan Etika Profesi Akuntansi


Aturan Etika harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).


Independensi, Integritas, Obyektivitas


Independensi

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)


Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan itegritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji materian (material misstatement) yang diketahuinya / mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.


Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

  1. Kompetensi Profesional; Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (resonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
  2. Kecermatan dan keseksamaan profesional; Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  3. Perencanaan dan Sipervisi; Anggota KAP wajib merencakanakn dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  4. Data relevan yang memadai; Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Tanggung Jawab Kepada Klien


Informasi Klien yang Rahasia; Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.


Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

  1. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
  4. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.


Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi


Anggota wajib memelihara cita profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.


Tanggung Jawab dan praktik lain


Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan cita profesi.




Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi


Menurut The International Federation of Accountant (IFAC):

  • Integritas
  • Objektivitas
  • Kompetensi
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional

Menurut  (AICPA):

  • Tanggung Jawab
  • Kepentingan Publik 
  • Integritas
  • Objektivitas dan Independensi
  • Kehati - hatian
  • Ruang Lingkup dan Sifat Jasa

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)


  • Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

  • Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

  • Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

  • Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.

  • Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
  1. Pencapaian Kompetensi Profesional; Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
  2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional; Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

  • Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
  • Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  • Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

   
Sumber :
http://rahmawantiningtiyas.blogspot.com/2014/11/tugas-6-etika-profesi-akuntansi.html
http://desyarisandi.blogspot.com/2013/12/aturan-etika-profesi-akuntansi-iai.html
http://kodeetikiai.blogspot.com/