Harian :
goriau, selasa 17 januari 2015
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel : Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46
Pekanbaru, Esron Napitupulu, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
selama 10 tahun penjara. Tidak terima dengan vonis itu, Direktur Utama PT
Barito Riau Jaya (BRJ) ini menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dpimpin
Masrul SH, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang
Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain dihukum 10 tahun penjara, Esron juga harus
membayar denda sebesar Rp400 juta. "Jika tidak dibayarkan, dapat diganti
dengan empat bulan kurungan," kata
hakim.
Kemudian, Esron juga diwajibkan membayar uang kerugian
negara sebesar Rp37,095 miliar. Apabila tidak juga dibayarkan, maka diganti
dengan enam tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Esron melalui kuasa hukumnya,
langsung menyatakan banding. "Kami nyatakan banding Yang Mulia," kata
Jimmi Simanjuntak SH.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi
SH, menuntut Esron selama 16 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar
denda sebesar Rp700 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan
hukuman lima bulan penjara.
Tidak hanya itu, jaksa menuntut terdakwa untuk
membayar uang pengganti (UP) kerugian kepada negara sebesar Rp37,3 miliar. Jika
tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar