11. Jenis – jenis dan bentuk koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
·
Koperasi Primer - Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder - Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
2. Permodalan Koperasi
Pengertian modal
dalam Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang
memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga
harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan
jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan
badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi
adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal
minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa
koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal
yang dapat dijadikan usaha koperasi
·
Secara langsung
mengaktifkan simpanan wajib anggota,
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak
bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
·
Secara tidak langsung
menunda pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama,
mendirikan badan usaha bersubsidi.
yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara
lain sebagai berikut:
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan
c. Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
d. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.
1. SHU Koperasi
Pemasaran
PK = Hjk . Qjk
PK: Pendapatan Koperasi
Hjk: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
PK = Hjk . Qjk
PK: Pendapatan Koperasi
Hjk: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
2. SHU Koperasi
Pembelian
PK = Hjka .Kba
Hjka: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi
Kba: kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi
PK = Hjka .Kba
Hjka: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi
Kba: kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi
3. SHU Koperasi Simpan
Pinjam
PK = Vka + Bka
Vka: besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka: bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman
PK = Vka + Bka
Vka: besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka: bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar